Tahu ASEAN COMMUNTY?, atau setidaknya pernah dengar
kah?, untuk yang belum tahu jangan khawatir, masih ada waktu untuk mencari
informasi. ASEAN COMMUNITY adalah sebuah komunitas yang di rancang oleh 10
negara di ASEAN yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina,
Brunei, Camboja, Myanmar, Laos dan Vietnam untuk membentuk masyarakat yang
damai, harmonis, makmur, dan terintegrasi di wilayah tersebut yang akan
dilaksanakan pada tahun 2015.
Pada dasarnya ASEAN COMMUNITY ini bermaksud untuk
menggugah rasa ke “kita” an (we feeling) antar negara- negara ASEAN agar tidak ada lagi
egoisme dari masing-masing negara yang menyulut pertengkaran.
Lalu apa hubungannya dengan kita, mahasiswa
keperawatan?, eit’s sabar dulu, masih ada ulasan selanjutnya
ASEAN Community ini mencakup tiga pilar, Pertama, Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN
(ASEAN Political Security Community). Hal ini mencakup upaya memajukan
tata pemerintahan yang baik (good governance), menangani masalah terorisme,
menanggulangi bencana alam, perlindungan HAM, dan memberantas korupsi.
Kedua,
Masyarakat Sosial Budaya ASEAN (ASEAN Socio-cultural Community), Mencakup
Pembangunan Manusia, Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Sosial,
Keadilan Sosial dan Hak-hak, penjaminan Kelestarian Lingkungan,
Pembangunan Identitas ASEAN, serta Pengurangan Kesenjangan
Pembangunan.
Ketiga,
Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Society).
Akan menjadikan ASEAN sebagai kawasan dimana aliran barang, jasa,
investasi serta modal dan tenaga terampil lebih bebas bergerak di kalangan negara anggota. Naah
disinilah peranan penting kita dalam ASEAN COMMUNITY, dimana tenaga perawat akan
mendapatkan kesempatan dan tantangan yang lebih luas untuk bekerja lintas
negara, hal ini memang tidak jauh berbeda dengan MRA of nursing pada tahun 2010
namun ASEAN COMMUNITY 2015 cakupannya akan lebih luas.
Mari kita analisis kelebihan dan kekurangan kita dari
negara-negara ASEAN lainnya. Kita mulai dari kekurangan terlebih dahulu, bila
berbicara tentang Keperawatan di Indonesia tentu tidak akan terlepas dari Undang-Undang
keperawatan yang telah di perjuangkan kurang lebih 16 tahun, namun belum juga
di sahkan. Sebagai informasi, 8 negara di ASEAN telah memiliki UU keperawatan
dan Counsil yang melindunginya, hanya Indonesia dan laos yang tidak memiliki UU
keperawatan. Ini tentu akan menjadi permasalah besar bagi tenaga keperawatan
yang bekerja di luar negeri, dimana tidak ada regulasi jelas yang melindunginya
secara hukum.
Selanjutnya
adalah tentang jenjang pendidikan tenaga keperawatan yang begitu beraneka
ragam, ada tamatan SPK, D3, S1-S3 sehingga masih sulit menyatukan persepsi dan
standar antar sesama perawat Indonesia apalagi
dengan negara ASEAN lain.
Stop disana dulu tentang kekurangan kita, masuk pada
kelebihan Keperawatan Indonesia dari negara ASEAN lain, dapat dilihat dari
jumlah lulusan keperawatan di Indonesia yang lebih banyak di bandingkan negara
lain yaitu sekitar 25.560 per tahun. Maka Indonesia memiliki kesempatan lebih
banyak untuk memasok tenaga kerja perawat di bandingkan ke negara lain, di
bandingkan sebaliknya. Meskipun hal ini harus terus diimbangi dengan kualitas
yang baik
Dan hal yang paling utama yang dimiliki Indonesia
adalah “KITA” perawat masa depan. Terlepas dari segala kekurangan yang dimiliki
oleh Indonesia kita harus meyiapkan diri untuk menjadi orang yang lebih
terampil,, berpikiran luas, serta berkualitas. Sehingga kita mampu bersaing
sehat dengan negara lain. Bila kita memiliki semangat juang yang tinggi untuk
memperbaiki kualitas diri serta telah mencintai dunia keperawatan tentu,
bersama kita juga akan mampu mengatasi segala kekurangan yang kita miliki,
termasuk mengesahkan Undang-Undang Keperawatan. Jadi Mulai dari diri sendiri
dari sekarang.
Ingat, waktu kita tinggal 2 tahun lagi. Jadi tidak
boleh ada pertanyaan lagi Siapkah Kita??. Namun Penyataan KITA HARUS SIAP!!