Rabu, 30 November 2011

Kode etik keperawatan


PEMBAHASAN

2.1  PENGERTIAN ETIK
Etik adalah norma-norma yang menentukan baik-buruknya tingkah laku manusia, baik secara sendirian maupun bersama-sama dan mengatur hidup ke arah tujuannya ( Pastur scalia, 1971 )
Etik merupakan suatu pertimbangan yang sistematis tentang perilaku benar atau salah, kebajikan atau kejahatan yang berhubungan dengan perilaku, prinsip yang menyangkut benar dan salah, baik dan buruk dalam hubungan dengan orang lain.
Etik merupakan studi tentang perilaku, karakter dan motif yang baik serta ditekankan pada penetapan apa yang baik dan berharga bagi semua orang. Etik juga dapat digunakan untuk mendeskripsikan suatu pola atau cara hidup, sehingga etik merefleksikan sifat, prinsip dan standar seseorang yang mempengaruhi perilaku profesional. Cara hidup moral perawat telah dideskripsikan sebagai etik perawatan. Etik merupakan istilah yang digunakan untuk merefleksikan bagaimana seharusnya manusia berperilaku, apa yang seharusnya dilakukan seseorang terhadap orang lain.

            Tipe-Tipe Etik
a.      Bioetik
Bioetik merupakan studi filosofi yang mempelajari tentang kontroversi dalam etik, menyangkut masalah biologi dan pengobatan. Lebih lanjut, bioetik difokuskan pada pertanyaan etik yang muncul tentang hubungan antara ilmu kehidupan, bioteknologi, pengobatan, politik, hukum, dan theology.
Bioetik lebih berfokus pada dilema yang menyangkut perawatan kesehatan modern, aplikasi teori etik dan prinsip etik terhadap masalah-masalah pelayanan kesehatan

b.      Clinical ethics/Etik klinik
Etik klinik merupakan bagian dari bioetik yang lebih memperhatikan pada masalah etik selama pemberian pelayanan pada klien.
Contoh clinical ethics : adanya persetujuan atau penolakan, dan bagaimana seseorang sebaiknya merespon permintaan medis yang kurang bermanfaat (sia-sia).

c.       Nursing ethics/Etik Perawatan
Bagian dari bioetik, yang merupakan studi formal tentang isu etik dan dikembangkan dalam tindakan keperawatan serta dianalisis untuk mendapatkan keputusan etik.

2.2  PENGERTIAN KODE ETIK
Kode etik adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan. Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan.
Etik berhubungan dengan bagaimana seseorang harus bertindak dan bagaimana mereka melakukan hubungan dengan orang lain . Etik merupakan studi tentang perilaku , karakter, dan motif yang baik, serta ditekankan pada penetapan apa yang baik dan berharga bagi semua orang. Dalam keperwatan, nilai khusus dan moral sangat penting untuk mempertahankan integritas profesi. Perawat yang memiliki etik bertindak dan memperlakukan orang lain dengan cara tertentu yang konsisten dengan norma keperawatan dan akan dipandu oleh lebih dari hanya sekedar pilihan atau nilai pribadi.
Kode etik adalah suatu tatanan tentang prinsip-prinsip umum yang telah diterima oleh suatu profesi. Kode etik keperawatan merupakan suatu pernyataan komprehensif dari profesi yang memberikan tuntutan bagi anggotanya dalam melaksanakan praktek keperawatan, baik yang berhubungan dengan pasien, keluarga masyarakat, teman sejawat, diri sendiri dan tim kesehatan lain, yang berfungsi untuk :
a.       Memberikan dasar dalam mengatur hubungan antara perawat, pasien, tenaga kesehatan lain, masyarakat dan profesi keperawatan.
b.      Memberikan dasar dalam menilai tindakan keperawatan
c.       Membantu masyarakat untuk mengetahui pedoman dalam melaksanakan praktek keperawatan.
d.      Menjadi dasar dalam membuat kurikulum pendidikan keperawatan ( Kozier & Erb, 1989 )

2.3  KODE ETIK KEPERAWATAN INDONESIA
Dalam melaksanakan tugas pengabdian untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan tanah air, Persatuan Perawat Nasional Indonesia menyadari bahwa perawat Indonesai yang berjiwa Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 merasa terpanggil untuk menunaikan karyanya dalam bidang keperawatan dengan penuh tanggung jawab berpedoman kepada dasar dasar dibawah ini:
BAB I
  1. Tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat
  1. Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya senantiasa berpedoman kepada tanggungjawab yang bersumber dari adanya kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga dan masyarakat.
  2. Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya di bidang keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan masyarakat.
  3. Perawat dalam melaksanakan kewajibannya bagi individu, keluarga dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.Tanggungjawab terhadap tugas.
  4. Perawat senantiasa menjalin hubungan kerja sama dengan individu, keluarga dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan khususnya serta upaya kesejahteraan umum sebagai bagian dari tugas kewajiban bagi kepentingan masyarakat.

BAB II
2.      Tanggungjawab terhadap tugas
  1. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat.
  2. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
  4. Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan social.
  5. Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalihtugaskan tanggungjawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.

BAB III
  1. Tanggungjawab terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya
  1. Perawat senantiasa memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara kerahasiaan suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
  2. Perawat senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.

BAB IV
  1. Tanggung jawab terhadap profesi keperawatan
  1. Perawat senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan profesional secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
  2. Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat pribadi yang luhur.
  3. Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan dan pendidikan keperawatan.
  4. Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.

BAB V
  1. Tanggungjawab terhadap pemerintah, bangsa dan Negara
  1. Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang diharuskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
  2. Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.


2.4 KODE ETIK KEPERAWATAN MENURUT ICN (INTERNASIONAL COUNCIL OF NURSES (1973)
ICN adalah federasi perhimpunan perawat nasional di seluruh dunia.
1.      Tanggung Jawab Utama Perawat
Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatkan kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, perawat harus meyakini bahwa :
a.       Kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan di berbagai tempat adalah sama.
b.      Pelaksanaan praktik keperawatan dititik beratakan pada penghargaan terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjunjung tinggi HAM.
c.       Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan/atau keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat, perawatn mengikutsertakan kelompok dan instansi terkait.

2.      Perawat, Individu dan Anggota Kelompok Masyarakat
Tanggung jawab utama perawat adalah melaksanakan asuhan keperawatan sesuai kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas perawat perlu meningkatkan keadaan lingkungan kesehatan dengan menghargai nilai-nilai yang ada dimasyarakat, menghargai adat kebiasaan serta kepercayaan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat yang menjadi pasien. Perawat dapat memegang teguh rahasia pribadi dan hanya dapat memberikan keterangan bila diperlukan oleh pihak yang berkepentingan atau pengadilan.

3.      Perawat dan Pelaksanaan Praktik Keperawatan
Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan. Perawat dapat mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu. Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi keperawatan.



4.      Perawat Dan Lingkungan Masyarakat
Perawat dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap, mempunyai inisiatif dan dapat berperan serta secara aktif dalam menemukan masalah kesehatan dan masalah social yang terjadi di masyarakat.

5.      Perawat dan Sejawat
Perawat dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman sekerja, baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain diluar keperawatan. Perawat dapat melindungi dan menjamin seorang bila dalam masa perawatannya merasa terancam.

6.      Perawat dan Profesi Keperawatan
Perawat memainkan peran yang besar dalam menentukan pelaksanaan standar praktik keperawatan dan pendidikan keperawatan. Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan dalam menopang pelaksanaan perawatan secara professional. Perawat sebagai anggota organisasi profesi, berpartisipasi dalam memelihara kestabilan social dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktik keperawatan.

1.      Perawat memberikan pelayanan dengan penuh hormat bagi martabat kemanusiaan dan keunikan klien yang tidak dibatasi oleh pertimbangan status sosial atau ekonomi, atribut personal atau corak masalah kesehatan.
2.      Perawat melindungi hak klien akan privasi dengan memegang teguh informasi yang bersifat rahasia
3.      Perawat melindungi klien dan publik bila kesehatan dan keselamatannya terancam oleh praktek seseorang yang tidak berkompoten, tidak etis atau ilegal
4.      Perawat memikul tanggung jawab atas pertimbangan dan tindakan perawatan yang dijalankan masing-masing individu
5.      Perawat memelihara kompetensi keperawatan
6.      Perawat melaksanakan pertimbangan yang beralasan dan menggunakan kompetensi dan kualifikasi individu sebagai kriteria dalam mengusahakan konsultasi, menerima tanggung jawab dan melimpahkan kegiatan keperawatan kepada orang lain.
7.      Perawat turut serta beraktivitas dalam membantu pengembangan pengetahuan profesi
8.      Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melaksanakan dan meningfkatkan standar keperawatan
9.      Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk membentuk dan membina kondisi kerja yang mendukung pelayanan keperawatan yang berkualitas
10.  Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melindungi publik terhadap informasi dan gambaran yang salah serta mempertahankan integritas perawat
11.  Perawat bekerja sama dengan anggota profesi kesehatan atau warga masyarakat lainnya dalam meningkatkan upaya-upaya masyarakat dan nasional untuk memenuhi kebutuhan kesehatan public.

2.5  PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTARA KODE ETIK KEPERAWATAN INDONESIA DAN KODE ETIK KEPERAWATAN AMERIKA (ANA)
Perbedaan
1.      Kode Etik Keperawatan Amerika bersifat lebih umum, sehingga lebih fleksibel dan mengikuti parkembangan zaman.
2.      Kode Etik Keperawatan Indonesia berisikan tanggung jawab terhadap pemerintah, bangsa dan Negara.

Persamaan
  1. Bertanggung jawab dalam memberikan asuhan keperawatan kepada klien.
  2. Menjaga privasi dan kerahasiaan klien.
  3. Perawat mengutamakan dan menjaga keselamatan serta melindungi klien dalam praktek yang illegal dan merugikan klien.
  4. Perawat bekerja sama dengan profesi kesehatan lain.
  5. Perawat berupaya untuk meningkatkan kemampuan professional.

2.7  FUNGSI KODE ETIK PERAWAT
Kode etik perawat yang berlaku saat ini berfungsi sebagai landasan bagi status profesional dengan cara sebagai berikut:
  1. Kode etik perawat menunjukkan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan dan tanggungjawab yang diberikan kepada perawat oleh masyarakat
  2. Kode etik menjadi pedoman bagi perawat untuk berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktek etikal
  3. Kode etik perawat menetapkan hubungan-hubungan profesional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan pasien/klien sebagai advokator, perawat dengan tenaga profesional kesehatan lain sebagai teman sejawat, dengan profesi keperawatan sebagai seorang kontributor dan dengan masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan kesehatan
  4. Kode etik perawat memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi.





BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Kode etik keperawatan adalah suatu pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan oleh perawat. Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan. Selain di Indonesia, kode etik keperawatan juga ada di Amerika (ANA) dan Kode etik keperawatan dunia (ICN).
Kode etik keperawatan menurut ICN (1973) menegaskan bahwa Keperawatan bersifat universal, keperawatan menjunjung tinggi kehidupan, martabat dan hak asasi menusia. Keperawatan tidak dibatasi oleh perbedaan bangsa, ras, warna kulit, usia, jenis kelamin, aliran politik, agama, dan status sosial.
Kode etik sangat penting bagi dunia perawat karena tanpa kode etik, seorang perawat dapat bertindak diluar aturan yang telah ditetapkan. Perawat juga harus menjaga hubungan perawat dengan pasien/klien sebagai advokator, perawat dengan tenaga profesional kesehatan lain sebagai teman sejawat, dengan profesi keperawatan sebagai seorang kontributor dan dengan masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan kesehatan serta kode etik perawat memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi.

3.2  Saran
Sebagai seorang perawat yang telah memiliki kode etik dalam melakukan suatu tindakan medis atau dalam melaksanakan sesuatu, perawat hendaklah berpedoman kepada kode etik tersebut secara baik dan jangan melanggar kode etik yang telah ditetapkan, agar tidak merugikan kepada diri sendiri, pasien, keluarga pasien, lembaga terkait dan pihak-pihak yang berperan didalamnya.

Tidak ada komentar: